Lika Liku Sidang Tilang

  • Jumat, April 26, 2019
  • By Khilmi Bachtiar
  • 0 Comments


Di hari Jum'at ini saya menyambangi Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk mengambil SIM saya yang sebelumnya disita Pak POL sebagai barang bukti bahwa saya telah melakukan pelanggaran lalulintas. Sedikit flashback, ketika saya ditilang Pak POL seminggu yang lalu, sebenarnya saya menyanggah pernyataan Pak POL yang menyebut saya telah melakukan pelanggaran, dengan banyak dalih dan jurus andalan Pak POL agaknya 'ngotot' kepada saya, entah apapun niatnya. Jual beli argumen pun tak terelakkan, saya menjawab dengan tepat segala argumen Pak POL yang menyebut saya melanggar, hingga akhirnya Pak POL sendiri tergugup kehabisan bahan untuk melancarkan serangan, hhe.


Bukti PelanggaranCukup lama kami bersawala, akhirnya saya menyerah tapi tak mau bertekuk lutut, saya minta ditilang saja bila saya bersalah, dan disanggupi Pak POL. Itu saya lakukan karena saya memang tidak melanggar apapun, saya juga paham pangkat di Kepolisisan, dan Pak POL yang saya hadapi adalah seorang Polantas berpangkat Brigadir, padahal seharusnya bila ada operasi setidaknya ada seorang Perwira Polisi yang bertanggung  jawab, disini tidak, mereka menilang sesuka hati, jadi jelas bukan saya melawan hukum, karena sejatinya yang melawan hukum adalah yang paham mengenai hukum itu sendiri.


Kembali ke laptop, hari ini agendanya mengambil SIM di Kejaksaan Negeri, perlu diketahui bahwa sekarang tilang tidak perlu mengikuti sidang di Pengadilan Negeri seperti yang lalu-lalu. Cukup membayar denda atas pelanggaran di Kejaksaan Negeri setempat. Jadi sepertinya judul postingan ini kurang tepat, tapi ya sudahlah.

Antre

Bagi saya tidak sulit untuk mengambil barang bukti tilang, karena tidak ada prosedur2 khusus, hanya mengambil nomor lalu mengantre di loket pengambilan dengan membayar sejumlah uang. Walaupun begitu, tak menafikkan ternyata masih banyak calo berkeliaran menawarkan jasanya untuk membantu mempercepat proses pengambilan, dengan iming2 cepat tanpa antre.



Sebenarnya saya kurang suka terhadap kehadiran calo2 yang 'berjasa' membantu proses pengambilan barang bukti. Karena dengan kehadiran mereka sama dengan membuka peluang petugas berbuat hal yang tidak bijak, sekalipun alasannya mencari rizki, saya pikir masih banyak pekerjaan halal yang bisa dilakukan. Tapi hal itu tidak membuat saya berasumsi bahwa petugas tidak baik atau bagaimana, karena saya tidak berhak menilai seperti itu. Biarkan hukum alam bekerja, dan sesungguhnya keadilan Tuhan adalah keadilan sejati.

Barang Bukti


Tidak lama mengantre giliran saya, ternyata besaran denda tidak terlalu mahal, semua pelanggar besaran dendanya sama yakni Rp. 80.000 sebagai tebusan barang bukti.


You Might Also Like

0 komentar